Serahkan BLT DBHCHT Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Plt. Bupati Pasuruan Berharap - Dinsos Kabupaten Pasuruan

Serahkan BLT DBHCHT Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Plt. Bupati Pasuruan Berharap

243x dibaca    2023-11-07 11:55:00    Administrator

Serahkan BLT DBHCHT Kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok, Plt. Bupati Pasuruan Berharap

Pejabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto berharap kepada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) agar segera memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Pesan itu disampaikannya sesaat setelah menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada perwakilan penerima.  

Dalam agenda yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan di Hotel Horison, Kota Batu pada hari Jumat (4/11/2023), pria berkacamata berpembawaan ramah tersebut menjabarkan tentang maksud dan tujuan pendistribusian BLT DBH-CHT kepada para penerima bantuan. Masing-masing, buruh tani Tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Pasuruan.

"Saya menyambut baik kalau seandainya DBHCHT untuk kemaslahatan masyarakat. Mudah-mudahan barokah. Saya berharap kepada penerima BLT agar segera mempergunakannya dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat membantu upaya Pemkab Pasuruan untuk mengurangi dampak inflasi yang sedang terjadi," ujarnya didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi.

Dalam arahannya, Plt. Bupati Andriyanto juga menyebutkan tentang Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 360/923/HK/424.013/2023 tentang penerima dan besaran BLT dari DBH-CHT Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023. Berikut masing-masing peruntukannya melalui program Pembinaan Lingkungan Sosial (kegiatan pemberian bantuan).

"Tahun anggaran 2023, Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan mendapatkan alokasi anggaran DBH-CHT sebesar Rp 12 Miliar sekian. Dari besaran nominal itu dipergunakan untuk BLT yang diberikan kepada buruh tani Tembakau di Kecamatan Pasrepan sebanyak 619 jiwa. Berikut diserahkan kepada ke-6.222 buruh dari 16 pabrik rokok di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya, PT HM Sampoerna, PT Tri Sakti Purwosari Makmur, PT Wahyu Manunggal Sejati dan PT Barokah Karya Mitra Unggul. Total penerima bantuan sebanyak 6.851 jiwa dengan nominal penerimaan Rp 300.000 per orang perbulan yang diberikan selama 6 bulan atau 1,8 Juta," paparnya.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini