Berdasarkan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak 2 Januari 2026 telah dilakukan perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah dari Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini