PENGUMUMAN PERUBAHAN NOMENKLATUR - Dinsos P3A Kabupaten Pasuruan

PENGUMUMAN PERUBAHAN NOMENKLATUR

12x dibaca    2026-01-09 12:00:00    Administrator

PENGUMUMAN PERUBAHAN NOMENKLATUR

Berdasarkan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak 2 Januari 2026 telah dilakukan perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah dari Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini