Kamis, 6 Februari 2025
Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial merujuk 2 PPKS lanjut usia (lansia) terlantar tidak beridentitas dengan kondisi memerlukan perawatan khusus (ngeprok) ke UPT PSTW Jember untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial khusus bagi lansia.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini