Pada tanggal 23-12-2024 telah dilakukan reunifikasi klien HIV TBC yg ber KTP Gondangwetan Kab. Pasuruan ke keluarga yang berada di Magetan dan langsung mendapat perawatan di RSPM Mangunharjo Madiun pada pukul 23.30 WIB. Sebelumnya telah dirawat di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan dan ditolak keluarganya ketika dipulangkan oleh teman-teman klien.
Penanganan klien HIV TBC ini melibatkan lintas sektor antar Dinas Sosial melalui TKSK, Lazismu, Dinas Kesehatan di 4 Kab/Kota yakni Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Madiun dan Kab. Magetan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini