Dalam Rekonsiliasi Tahap I Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) yang dilaksanakan di Hotel Tretes Raya Prigen, Selasa (24/5/2022) tersebut, Wakil Bupati menyatakan bahwa tugas tenaga SDM bantuan sosial PKH sangat mulia. Hal itu dikarenakan turut serta membantu Pemerintah dalam melindungi serta memberdayakan masyarakat. Hal itu sejalan dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Sosial yang menyebutkan tugas Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah yang berkewajiban mendekatkan diri dengan masyarakat. Fokusnya, membangun masyarakat yang hebat, kuat dan juga sehat.
Wakil Bupati Mujib Imron tak jemu-jemunya berpesan kepada tenaga SDM Program Keluarga Harapan (PKH) agar menjaga validitas data dalam melaksanakan tugasnya. Yakni mencocokkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada dengan kondisi terbaru di lapangan.
Hal itu dapat dilakukan berdasarkan laporan dari pendamping dengan data yang ada di bank. Berikut mengacu kepada data KPM yang sudah transaksi dan belum transaksi. Tujuannya tidak lain guna memastikan betul masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh jaminan sosial dari Pemerintah.
Masih dalam momen yang sama, Gus Mujib sapaan familiar Pengasuh Pondok Pesantren Al Yasini tersebut menggarisbawahi terkait esensi agenda rekonsiliasi penerima bantuan sosial di Kabupaten Pasuruan. Selain berhubungan dengan pendampingan terhadap masyarakat pra sejahtera dalam sinkronisasi data, forum koordinasi tersebut juga membahas lebih detil upaya pemberdayaan KPM menjadi masyarakat yang berdaya. Maka dari itu, Gus Mujib mewanti-wanti kepada seluruh Pendamping PKH agar jangan sampai ada masyarakat yang lemah dan tidak mampu yang tidak mendapat jaminan sosial.
Lebih lanjut, Gus Mujib menyatakan bahwa rakyat yang cerdas juga merupakan tanggung jawab dari Pemerintah. Hal itu juga yang saat ini terus dioptimalkan Pemerintah dalam serangkaian tugas dan fungsinya, menjamin ketersediaan sarana pendidikan masyarakat.
Diketahui, selain punya andil dalam penyaluran bantuan sosial PKH, Pendamping juga berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data. Memastikan setiap ada perubahan sebagian atau seluruh data anggota KPM PKH. Termasuk memastikan Bansos PKH diterima KPM tepat jumlah dan tepat sasaran.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini