Acara Launching Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 Oleh Bapak Pj. Bupati Pasuruan Di Pendopo Kecamatan Bangil Pada Hari Selasa Tanggal 21 Mei 2024.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui dinas sosial mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 sebesar Rp. 5.679.282.800,- (Lima Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) Untuk Digunakan Program Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat yang terdata dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kabupaten Pasuruan Tahun 2024.
Jumlah KPM yang menerima Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Pasuruan tahun 2024 sebanyak 8.985 KPM yang tersebar di 24 kecamatan. Penyaluran Bansos Tunai ini dilaksanakan serentak pada hari selasa tanggal 21 mei 2024 di 24 kecamatan melalui PT. Pos Indonesia Cabang Pasuruan. KPM Akan Menerima Bantuan Sosial Tunai Sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) Selama 3 Bulan (Januari, Pebruari, Maret) yang akan disalurkan dalam 1 kali penyaluran pada bulan Mei 2024 Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Acara Launching Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 Juga Dihadiri Oleh Tim Koordinasi Bansos Kabupaten Pasuruan Dari Kejaksaan Negeri Bangil, Polres Dan Polresta Pasuruan, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteran Rakyat, Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKPD, Inspektur Kab. Pasuruan Dan Kabag Perekonomian.
Bapak Pj. Bupati Pasuruan berharap besar Bantuan Sosial Tunai ini bisa bermanfaat dan dapat mengurangi beban pengeluaran kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, serta dapat mengurangi angka Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pasuruan.
Sumber : Bidang Pemberdayaan Sosial & Fakir Miskin
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini